Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah program Shopee Affiliate yang memungkinkan pengguna mendapatkan komisi dari promosi produk secara daring. Namun, dalam implementasinya, terdapat permasalahan serius terkait mekanisme penetapan dan pencairan komisi, seperti ketidaksesuaian nominal, keterlambatan pembayaran, serta ketidakjelasan kontrak dan sistem perhitungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik penetapan komisi afiliator Shopee dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya akad ju’alah, samsarah, dan prinsip keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan induktif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur akad syar’i karena ketidaksesuaian upah, tidak adanya sighat yang eksplisit, serta ketidakadilan dalam distribusi komisi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kontrak dan sistem afiliasi yang berlandaskan kejelasan akad, keadilan, dan transparansi agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam
Copyrights © 2025