LAWYER: Jurnal Hukum
Vol. 3 No. 1 (2025): LAWYER: Jurnal Hukum

RELEVANSI PRINSIP SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)

Tatik Nurjanah (Unknown)
Salma Azizah (Unknown)
Dika Riska Daputra (Unknown)
Tegar Harbriyana Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap pola transaksi dalam masyarakat, khususnya melalui platform e-commerce yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi modern. Di satu sisi, kemudahan yang ditawarkan oleh transaksi daring mempercepat arus perdagangan; namun disisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan hukum, terutama terkait dengan keabsahan perjanjian yang tidak dilakukan secara konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam transaksi elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan sumber hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal masih tetap relevan, meskipun bentuk pelaksanaannya telah beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kesepakatan yang diberikan melalui klik tombol atau penggunaan tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksananya, telah diakui secara sah menurut hukum. Selain itu, penyelesaian sengketa dalam e-commerce cenderung lebih efektif melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi digital atau forum arbitrase daring. Pembuktian dalam sengketa semacam itu kini sangat bergantung pada data digital, termasuk bukti transaksi dan histori komunikasi elektronik. Kesimpulannya, meskipun transaksi digital memerlukan pendekatan hukum yang lebih fleksibel, prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian tetap menjadi pondasi utama. Diperlukan harmonisasi antara hukum perdata klasik dan regulasi digital guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang optimal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lawyer

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAWYER: Jurnal Hukum (E-ISSN 2986-9056) adalah jurnal ilmiah peer-review berkualitas tinggi dengan akses terbuka yang diterbitkan dua kali setahun oleh Penerbit Asian Publisher. LAWYER: Jurnal Hukum berfokus pada hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, ...