Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak sistemik terhadap korban, terutama perempuan dan anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dihadirkan sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi UU PKDRT dengan pendekatan yuridis empiris, yakni meninjau norma hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis data sekunder, termasuk putusan pengadilan dan laporan lembaga perlindungan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU PKDRT telah memuat mekanisme perlindungan yang cukup progresif, dalam praktiknya masih terdapat kendala struktural dan kultural yang menghambat implementasi optimal, seperti rendahnya kesadaran hukum korban, kurangnya pelatihan aparat penegak hukum, serta stigma sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara lembaga negara, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak korban terlindungi secara maksimal.
Copyrights © 2025