Kehadiran ulama ditengah-tengah masyarakat muslim memiliki peranan sangat penting. Ulama adalah sosok yang mengetahui dan memahami ilmu pengetahuan yang luas tentang agama Islam, serta pendapatnya dapat dipercaya dan diyakini oleh masyarakat muslim. Sudut pandangnya dibutuhkan untuk menjawab permasalahan umat, apalagi yang bersinggungan dengan syari’at. Seperti, tradisi dalam pernikahan yang berkembang saat ini adalah tradisi lempar buket. Penelitian ini membahas pandangan ulama kota Medan terhadap pelaksanaan lempar buket pada walimatul ‘urs di kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum boleh atau tidak pelaksanaan lempar buket pada walimatul ‘urs. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, yaitu penelitian lapangan. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara yang mendalam sebagai penyempurna utama, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dua pandangan hukum, yaitu hukum diperbolehkan dan ditinggalkan/ditiadakan. Dari kedua pandangan hukum tersebut, penelitian ini condong kepada hukum ditinggalkan/ditiadakan. Meskipun pelaksanaan lempar buket pada walimatul ‘urs hanya sebagai suatu hiburan, tetapi secara tegas bahwa antara haq dan bathil tidak bisa dicampuradukan. Hal ini agar tidak menjadi kebiasaan yang dilakukan terus-menerus. Pandangan ini didasarkan bahwa pelaksanaan lempar buket dikhawatirkan mengarah pada perbuatan tasyabbuh, khurafat, mubazir, serta dapat mendatangkan mudarat
Copyrights © 2025