Penelitian ini menganalisis implementasi peran Jabatan Fungsional (JF) Analis Legislatif dalam mendukung tugas DPD RI, serta faktor-faktor penghambat dan upaya optimalisasi yang diperlukan. Menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan purposive sampling, data dikumpulkan melalui wawancara, studi literatur, observasi, dan dokumentasi, dan dianalisis dengan model interaktif Miles, Huberman & Saldana. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi JF Analis Legislatif di Setjen DPD RI belum optimal, terlihat dari tidak terpenuhinya tiga dari empat aspek implementasi kebijakan menurut Model Thomas B. Smith. Faktor penghambat utama termasuk rendahnya komitmen politik pimpinan, kurangnya kejelasan peraturan tentang tunjangan, subjektivitas dalam penilaian kinerja, terbatasnya jumlah dan kualitas Analis Legislatif, serta kelemahan struktur organisasi. Untuk mengatasi hambatan ini, disarankan pengembangan sistem manajemen talenta, peningkatan kolaborasi antar-fungsional, proaktivitas Analis Legislatif, pembangunan sistem organisasi yang mendukung, dan penerapan sistem penilaian kinerja yang adil. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan penetapan peraturan internal tentang Juknis JF Analis Legislatif, dorongan untuk penerbitan peraturan tunjangan, dan pembuatan talent mapping sebagai pedoman penempatan Analis Legislatif.
Copyrights © 2025