Pemerintah, terutama pemerintah daerah, harus mengambil tindakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor guna menarik wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya dengan membebaskan mereka dari sanksi keterlambatan pembayaran pajak selama waktu tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respon serta tanggapan masyarakat mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan media monitoring Brand24. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan observasi non-partisipatif untuk mengumpulkan data sekunder dari media sosial dan non-sosial media selama 31 Maret hingga 30 April 2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian di seluruh lapisan masyarakat, terutama pada media sosial dengan volume percakapan yang cukup tinggi serta jangkauan yang luas. Meskipun hampir seluruh masyarakat mengeluarkan sentimen negatif, harus dicatat bahwa ada konsumsi sentimen yang cukup mendukung, artinya bahwa masyarakat sudah mulai menerima kebijakan ini. Oleh karena itu, masyarakat dan pendukung kebijakan masih membutuhkan informasi yang lebih mendalam terkait kebijakan yang diambil agar dapat tercapainya tujuan diadakannya kebijakan ini secara optimal.
Copyrights © 2025