Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN SANKSI ADAT PERKAWINAN SUMAKNG DALAM MASYARAKAT DAYAK KRIO DI DESA MENYUMBUNG KECAMATAN HULU SUNGAI KABUPATEN KETAPANG

NIM. A1011191090, DESIDERIUS RADO TOGAP (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Abstract Masyarakat Dayak Krio Di Desa Menyumbung bepedoman pada hukum adat yang berlaku salah salah satunya adalah adat perkawinan sumakng yang sampai saat ini masih ditaati dan dilaksanakan. Adat perkawinan sumakng merupakan salah satu adat warisan leluhur yang sampai saat ini masih dilakukan secara turun temurun. Namun seiring berjalannya waktu masyarakat Dayak Krio Di Desa Menyumbung Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang tidak melaksanakan perkawinan sumakng adat sesuai adat aslinya. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah " Apakah Upacara Adat Perkawinan sumakng Masyarakat Dayak Krio di Desa Menyumbung Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Dilaksanakan Sesuai Adat Aslinya?" Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris, dengan jenis pendekatan menggunakan pendekatan deskriptif analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul . Maka menyimpulkan bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan sumakng pada masyarakat Dayak Krio Di Desa Menyumbung mengalami pergeseran sehingga pelaksanaannya lebih disederhanakan seperti pelaksanaan dan kelengkapanny yang lebih disederhanakan; bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran pelaksanaannya upacara adat perkawinan sumakng pada masyarakat Dayak Krio di Desa Menyumbung dikarenakan faktor Ekonomi, faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan upacara dan adat perkawinan sumakng dikarenakan faktor ekonomi , faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan upacara adat perkawinan sumakng ditemukan, bahwa akibat hukum Dayak Krio di Desa Menyumbung bagi pelanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan sumakng dikenakan melanggar adat setongah tiga amas berupa bisa dalam bentuk barang atau benda yang sudah ditentukan atau dapat juga dirupiahkan dengan membayar denda adat sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan dan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan sumakng masyarakat Dayak Krio Di Desa Menyumbung Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan musyawarah bersama masyarakat Desa Menyumbung agar dapat menjadi teladan bagi generasi-generasi penerus selanjutnya Kata Kunci : Hukum, Adat, Perkawinan Abstrak The Dayak Krio community in Menyumbung Village adheres to the customary law that applies, one of which is the sumakng marriage custom which is still adhered to and implemented to this day. The sumakng marriage custom is one of the ancestral customs that is still carried out from generation to generation. However, over time, the Dayak Krio community in Menyumbung Village, Hulu Sungai District, Ketapang Regency did not carry out the sumakng customary marriage according to its original customs. The formulation of the problem in this research is "Is the Sumakng Traditional Marriage Ceremony of the Dayak Krio Community in Menyumbung Village, Hulu Sungai District, Ketapang Regency Carried Out According to Its Original Custom?" The type of research was carried out using an empirical research method, with a descriptive analysis approach, namely providing a careful description of a condition or symptom of the object of this research, with the intention of solving problems based on the facts collected. So it can be concluded that the implementation of the traditional Sumakng marriage ceremony in the Dayak Krio community in Menyumbung Village has shifted so that its implementation is more simplified, such as its implementation and completeness being more simplified; that the factors that caused the shift in the implementation of the Sumakng traditional marriage ceremony in the Dayak Krio community in Menyumbung Village were due to economic factors, religious factors and the difficulty of the equipment for the Sumakng traditional marriage ceremony and customs were found, that the legal consequences of the Dayak Krio in Menyumbung Village for violators of customs related to the failure to carry out the Sumakng traditional marriage ceremony were subject to violating the setongah tiga amas custom in the form of goods or objects that had been determined or could also be converted into rupiah by paying a customary fine according to the value that had been determined and that the legal efforts made by customary functionaries in preserving the Sumakng traditional marriage law of the Dayak Krio community in Menyumbung Village, Hulu Sungai District, Ketapang Regency were by holding joint discussions with the Menyumbung Village community so that they could be role models for future generations Keywords: Law, Custom, Marriag

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...