Penelitian ini mengkaji pentingnya perlindungan hukum terhadap inovasi teknologi ramah lingkungan melalui mekanisme hak kekayaan intelektual (HKI) dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan transisi menuju ekonomi hijau. Tujuannya adalah untuk menganalisis peran HKI dalam mendorong inovasi serta mengidentifikasi hambatan-hambatan hukum yang dihadapi pelaku usaha, khususnya UMKM. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun HKI berpotensi mendukung pengembangan inovasi hijau, keterbatasan akses dan pemahaman terhadap HKI masih menjadi kendala utama. Kesimpulannya, perlindungan hukum melalui HKI perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor dan penyusunan kebijakan yang mendukung inovasi berkelanjutan.
Copyrights © 2025