Zakat memiliki peran vital dalam sistem ekonomi Islam sebagai instrumen distribusi kekayaan dan pemberdayaan sosial. Dalam konteks kontemporer, pendekatan konsumtif dalam distribusi zakat dinilai kurang efektif untuk mengatasi kemiskinan struktural. Oleh karena itu, zakat produktif, penyaluran zakat dalam bentuk modal usaha, pelatihan, atau aset produktif, menjadi alternatif strategis yang lebih berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep zakat produktif dalam perspektif ushul fikih serta meninjau relevansi dan aplikasinya di era modern. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan metode studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa zakat produktif memiliki legitimasi kuat dalam kerangka ushul fikih melalui pendekatan maqāṣid al-sharīʿah, maslahah mursalah, dan istihsān. Selain itu, strategi pengelolaan zakat produktif yang berbasis data, kolaboratif, dan terintegrasi dengan sistem ekonomi syariah mampu meningkatkan kesejahteraan mustahiq secara berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi antara prinsip-prinsip hukum Islam dan inovasi sosial-ekonomi merupakan kunci keberhasilan dalam optimalisasi zakat produktif sebagai alat transformasi sosial di era modern.
Copyrights © 2025