Penelitian ini mengeksplorasi dimensi keilmuan Ushul Fiqh dalam integrasi wahyu dan logika untuk menetapkan kaidah hukum Islam yang relevan dengan tantangan kontemporer. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer serta wawancara ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi wahyu dan logika memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan hukum Islam, terutama melalui kaidah seperti qiyas, istihsan, dan prinsip al-Maqasid al-Shariah. Meskipun wahyu menjadi pedoman utama, pendekatan logis diperlukan untuk menghadapi realitas modern. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam mencapai keseimbangan antara wahyu dan logika serta merekomendasikan pendekatan holistik untuk memastikan relevansi hukum Islam di era modern.
Copyrights © 2024