Permasalahan tentang pernikahan sirri yang belum tercatat secara sah menurut hukum negara kemudian ingin mencatatkan pernikahan tersebut dengan melakukan pembaharuan akad nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan ulama madzhab Syafi’I tentang hukum pembaharuan nikah bagi pasangan suami-istri nikah sirri. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif , yaitu pendekatan yang berdasar atas norma-norma hukum dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam fikih. Adapun hasil penelitian ini adalah Pembaharuan nikah (tajdidun nikah) itu diperbolehkan dengan syarat rukun serta syarat pernikahan terpenuhi atau tidak adanya kerusakan. Hal ini didasarkan bahwa tajdidun nikah bertujuan untuk kemaslahatan, yakni kehati-hatian, memperindah dan memperkuat pernikahan sama halnya melegalkan pernikahan di KUA. Sedangkan jika pernikahan tersebut terdapat kerusakan pada rukun ataupun syarat pernikahan maka itu mengharuskan dilakukan akad yang baru atau pengulangan akad bukan pembaharuan akad.
Copyrights © 2024