Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tuban. Akad murabahah sebagai kontrak jual beli banyak digunakan dalam pembiayaan syariah untuk mendukung UMKM. Namun, pandemi COVID-19 menyebabkan lonjakan Non-Performing Financing (NPF) dari 0% pada 2019 menjadi 2,08% pada 2023, studi ini bertujuan untuk membahas pengelolaan pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah. Studi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan metode wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan pada faktor penyebabnya meliputi aspek internal dan eksternal, termasuk ketidakmampuan nasabah memenuhi kewajiban angsuran. Untuk mengatasi hal ini, BSI KCP Tuban menerapkan berbagai langkah, seperti penjadwalan ulang, restrukturisasi, dan evaluasi kemampuan nasabah. Penelitian bertujuan merumuskan solusi guna meminimalkan risiko gagal bayar, mendukung inklusi keuangan UMKM, serta menjaga stabilitas keuangan bank. strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam perbankan syariah, berfokus pada keberlanjutan pembiayaan dan peningkatan ketahanan sektor UMKM.
Copyrights © 2025