Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Masjid Al-Marhamah Gorontalo berdasarkan prinsip akuntansi syariah. Pendekatan Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana ZIS di Masjid Al-Marhamah dilakukan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Dana ZIS dipisahkan penggunaannya sesuai dengan syariat Islam, di mana zakat dialokasikan kepada delapan golongan penerima zakat, sedangkan infak dan sedekah digunakan untuk kebutuhan masjid dan bantuan sosial lainnya. Tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, pencatatan manual, fluktuasi penerimaan dana, serta kurangnya kesadaran jamaah tentang pentingnya pemisahan dana ZIS. Sebagai upaya solusi, masjid menerapkan audit berkala, edukasi jamaah, dan transparansi dalam laporan keuangan. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan wawasan tentang pentingnya pengelolaan ZIS berbasis prinsip syariah untuk meningkatkan kepercayaan jamaah dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025