Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu legislatif tahun 2024 di Provinsi Jambi serta faktor-faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu legislatif tahun 2024 di Provinsi Jambi. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu legislatif tahun 2024 di Provinsi Jambi sangat krusial untuk memastikan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Fungsi Bawaslu Provinsi Jambi yaitu Fungsi Pencegahan, melalui pengawasan secara langsung ataupun tidak langsung, Melalui mekanisme penyelesaian sengketa apabila ada dugaan sengketa proses Pemilu; dan Melalui mekanisme penindakan pelanggaran baik pelanggaran Administratif Pemilu, Pidana Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Pemilu maupun Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa pemilu legislatif berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran administrasi, pidana, serta penanganan pelanggaran tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu menghadapi berbagai faktor pendukung yang memudahkan tugasnya, serta faktor penghambat yang sering kali menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Faktor-faktor pendukung dan penghambat Bawaslu dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Provinsi Jambi : untuk faktor pendukung yaitu Kerjasama dengan Lembaga dan Instansi Lain, Sumber Daya Manusia yang Kompeten, Sistem Pengawasan yang Terstruktur dan Terintegrasi, Partisipasi Masyarakat dan Media, Peraturan dan Pedoman yang Jelas sedangkan untuk faktor penghambat yaitu Terbatasnya Sumber Daya (Anggaran dan Personel), Kurangnya Wewenang Penindakan, Resistensi dari Partai Politik atau Calon Peserta Pemilu, Kurangnya Dukungan dari Masyarakat, Penyalahgunaan Media dan Informasi, Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur.
Copyrights © 2025