Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan tarif pajak impor terhadap konsumsi masyarakat Indonesia selama periode 2014-2024. Metode yang digunakan adalah analisis data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai sumber resmi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan. Data ini dianalisis menggunakan teknik statistik deskriptif dan regresi linier berganda untuk memahami hubungan antara tarif pajak impor dan pola konsumsi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak impor tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap konsumsi masyarakat, dengan nilai signifikansi sebesar 0,830. Penurunan konsumsi dari 49,87% pada tahun 2014 menjadi 47,00% pada tahun 2024 dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti perubahan gaya hidup, inflasi, dan dampak pandemi COVID-19. Koefisien determinasi yang rendah (R-square sebesar 0,005) menunjukkan bahwa hanya 0,5% variasi konsumsi dapat dijelaskan oleh tarif pajak impor. Temuan ini menekankan perlunya eksplorasi lebih lanjut terhadap faktor-faktor lain yang mempengaruhi konsumsi masyarakat serta pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2025