Fenomena pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melawan kotak kosong menjadi tantangan baru dalam demokrasi lokal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, mekanisme, dan legitimasi model pemilihan tersebut dalam perspektif Deliberative Democracy Theory. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, pemilihan dengan calon tunggal sah dan memiliki legitimasi formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Namun, dari sudut pandang deliberative democracy, legitimasi substantif pemilihan ini dipertanyakan karena minimnya ruang deliberatif, terbatasnya alternatif pilihan politik, dan rendahnya partisipasi publik. Fenomena ini dapat mereduksi kualitas demokrasi dan memperbesar dominasi kekuasaan incumbent. Penelitian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik. Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme ini harus mengupayakan proses deliberatif yang inklusif, transparan, dan partisipatif guna membangun legitimasi substantif serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi untuk memastikan pemilihan tetap kompetitif dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi deliberatif.
Copyrights © 2024