Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi eksistensi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sociological jurisprudence. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, dengan fokus pada implementasi tugas dan fungsi Bawaslu di berbagai tingkatan, khususnya tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu pusat dan daerah menjalankan tugasnya sesuai regulasi, terdapat kendala signifikan pada pengawas di tingkat lokal, terutama terkait pemahaman tugas dan kapasitas teknis. Di sisi lain, Bawaslu telah melakukan inovasi dalam pengawasan seperti penggunaan aplikasi Gowaslu, program Bawaslu Mendengar, dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Kolaborasi dengan lembaga lain dan keterlibatan masyarakat juga turut memperkuat pengawasan partisipatif. Namun, tantangan tetap ada, antara lain ketimpangan SDM, beban kerja berlebih, disinformasi digital, serta kesenjangan teknologi di wilayah terpencil. Hasil penelitian ini menggarisbawahi pentingnya penguatan pelatihan, peningkatan kesejahteraan pengawas, serta reformasi birokrasi dan penguatan sinergi antara Bawaslu dan KPU. Kesimpulannya, Bawaslu telah menunjukkan kinerja yang progresif namun masih perlu optimalisasi di berbagai aspek untuk menjamin pemilu yang lebih jujur, adil, dan demokratis.
Copyrights © 2024