Keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang efektif sangat penting di era digital. Akan tetapi, implementasi darinya masih menghadapi berbagai kendala terutama dalan kompetensi, kebijakan, dan sistem teknologi. Penelitian ini mengkaji bagaimana penerapan prinsip Hukum Administari Negara di era digital untuk mengelola keterbukaan informasi publik dan kerangka hukum berkaitan dengan tantangan birokrasi digital untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah bagi masyarakat publik. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual yang berfokus pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang diterapkan dalam keterbukaan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kerangka hukum yang mengatur publikasi informasi publik masih menghadapi banyak tantangan. Diperlukan solusi yang sistemik dalam penguatan regulasi yang adaptif, investasi teknologi, peningkatan literasi digital dan kapasitas sumber daya manusia yang baik bagi masyarakat dan badan publik untuk menjamin perlindungan hak mereka. Selain itu, memastikan lembaga publik mengikuti dan memahami pedoman sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 akan menjadikan identitas pemerintah yang demokratis, adil, dan bertanggung jawab sehingga negara kuat secara regulasi dan mendapat kepercayaan penuh di masyarakat.
Copyrights © 2025