Women's reproductive rights are fundamental human rights recognized both internationally and nationally. This study aims to analyze the protection of women's reproductive rights within the framework of Indonesian positive law, focusing on Law No. 17 of 2023 on Health, along with other related regulations such as the Criminal Code (KUHP) and the Child Protection Law. Using a normative juridical approach, this research examines the regulatory gaps and challenges in the implementation of reproductive rights, especially in rural and remote areas. The findings indicate that despite existing legal frameworks, there are significant inconsistencies in the enforcement and accessibility of reproductive health services, compounded by cultural norms and patriarchal structures. Issues such as child marriage, limited access to quality healthcare, and inadequate legal protection for vulnerable groups, including sexual violence survivors and women with disabilities, highlight the complexity of safeguarding reproductive rights. This study recommends legal harmonization, improved healthcare access, and comprehensive reproductive education to ensure better protection and fulfillment of women's reproductive rights in Indonesia. Strengthening these aspects is crucial to uphold women's health, autonomy, and dignity in accordance with universal human rights standards.Hak reproduksi wanita merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan diakui baik secara internasional maupun nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak reproduksi wanita dalam kerangka hukum positif di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta regulasi terkait lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kesenjangan regulasi dan tantangan dalam implementasi hak reproduksi, terutama di daerah pedesaan dan terpencil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada kerangka hukum yang berlaku, masih terdapat ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dan aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi, yang diperburuk oleh norma budaya dan struktur patriarki. Permasalahan seperti perkawinan anak, akses terbatas terhadap layanan kesehatan berkualitas, serta perlindungan hukum yang kurang memadai bagi kelompok rentan, termasuk penyintas kekerasan seksual dan perempuan penyandang disabilitas, menggambarkan kompleksitas dalam melindungi hak reproduksi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum, peningkatan akses layanan kesehatan, dan edukasi reproduksi yang komprehensif untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak reproduksi wanita di Indonesia. Penguatan aspek-aspek ini penting untuk menjaga kesehatan, otonomi, dan martabat wanita sesuai dengan standar hak asasi manusia universal. Â
Copyrights © 2025