This research is motivated by the urgency to assess the legality, effectiveness, and juridical implications of Presidential Regulation Number 83 of 2024 concerning the Free Nutritious Meal (MBG) Program. The program represents one of the government’s strategic efforts to improve public nutrition, particularly among school-aged children, while reflecting the state’s commitment to human capital development. However, the regulation raises legal concerns as it was enacted without explicit support from sectoral legislation serving as its primary legal foundation. This condition creates potential issues related to the limits of executive authority, possible disharmony with existing laws in education, health, and social sectors, and challenges in ensuring accountability in state budget management. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study analyzes the conformity of Presidential Regulation 83 of 2024 with Law Number 12 of 2011 on the Formation of Legislation and the principles of good governance. The findings reveal that, although formally valid, the regulation presents substantive legal and administrative vulnerabilities that may affect the program’s implementation effectiveness. Therefore, strengthening the legal framework through comprehensive legislative support, enhancing inter-sectoral regulatory harmonization, and establishing an integrated and participatory monitoring system are essential. Theoretically, this research contributes to the discourse of administrative law concerning presidential discretion and accountability, while practically it provides policy recommendations for developing a transparent, accountable, and socially equitable national nutrition governance system Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk menilai keabsahan, efektivitas, dan implikasi yuridis dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak usia sekolah, sekaligus mencerminkan komitmen negara terhadap pembangunan sumber daya manusia. Namun, regulasi ini menimbulkan persoalan hukum karena diterbitkan tanpa dukungan undang-undang sektoral yang eksplisit sebagai dasar hukum utama. Kondisi tersebut menimbulkan potensi pergeseran batas kewenangan eksekutif, risiko disharmonisasi dengan peraturan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, serta tantangan dalam akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah kesesuaian Perpres 83 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perpres ini sah secara formal, secara substantif terdapat kerentanan hukum dan tata kelola yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan landasan hukum melalui dukungan legislasi yang komprehensif, harmonisasi antarperaturan sektoral, serta mekanisme pengawasan yang terintegrasi dan partisipatif. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya wacana hukum administrasi negara mengenai batas diskresi dan tanggung jawab Presiden, sedangkan secara praktis memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program gizi nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sosial