Penelitian ini membahas kebijakan pembebasan bersyarat bagi pelaku extraordinary crime di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dengan pendekatan yuridis empiris dan tinjauan Maqashid Syariah. Fokus utama adalah implementasi prosedural pemberian pembebasan bersyarat dan prinsip keadilan dalam hukum Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif dan Maqashid Syariah, pembebasan bersyarat tetap menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan. Implikasinya mencakup pentingnya optimalisasi kebijakan tanpa intervensi serta perlunya sosialisasi publik mengenai perbedaan prosedur bagi pelaku extraordinary crime agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran keadilan hukum.
Copyrights © 2025