PAKDEMAS : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 4 No 2 (2025): April

PEMBERDAYAAN DESA ANTI POLITIK UANG UNTUK MENCIPTAKAN PILKADA BERINTEGRITAS

H Indah, Rambu (Unknown)
Rambu Susanti M.Maramba (Unknown)
Mauren P (Unknown)
Edwinhard U.L.Hamaratu (Unknown)
Hendra K. Rara (Unknown)
Mina Hoi (Unknown)
Kristoforus Karis Wela (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2025

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen yang dijalankan Negara dalam upaya penegakan proses demokratisasi di Indonesia. Warga secara langsung memilih dan menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan Kepala Daerah di wilayahnya. Pemilukada mendominasi peran penentuan sukses atau gagalnya proses otonomi di suatu daerah karena pelaksanaannya merupakan konsekuensi pelaksanaan desentralisasi kekuasaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Pada tahun 2020 data Bawaslu Indonesia mencatat terdapat 166 kasus dugaan politik uang, diteruskan ke penyidik 31, 76 putusan pengadilan, 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi. Semenara saat ini Kabupaten Sumba Timur sedang mempersiapakan diri untuk menyambut pesta demoktasi bulan November mendatang. Berdasarkan hal tersebut maka tim PKM Prodi Hukum di bawah naungan LPPM Unkriswina Sumba melakukan Sosialisasi Pemberdayaan desa anti politik uang dalam menyambut pemilukada tersebut sehingga masyarakat desa pambotanjadra dapat mengerti ap aitu pilitik uang beserta konsekuensi hukum yang ada. Lokasi PKM tersebut dilaksanakan di desa Pambotanjadara, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur Petunjuk

Copyrights © 2025