Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi warga Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, melalui penyediaan layanan bantuan hukum dan edukasi hukum yang berbasis partisipatif. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum serta terbatasnya akses terhadap lembaga bantuan hukum menjadi tantangan serius dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa. Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum gratis, dan pembentukan forum pengaduan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan advokatif dengan melibatkan unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan mahasiswa hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu hukum seperti Sengketa tanah, permasahan izin pertambangan galian C dan lainnya. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan keberanian untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi. Kegiatan ini diharapkan menjadi model replikasi dalam meningkatkan kesadaran dan akses hukum di wilayah pedesaan lainnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025