Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 1 (2025): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum

Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Pantai Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam

Suprihatno, Andri (Unknown)
Yusup, Deni Kamaludin (Unknown)
Astarudin, Tatang (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Tanah sempadan pantai memiliki nilai strategis dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, namun pengelolaannya di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan hukum akibat tumpang tindih regulasi dan konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pengaturan tanah sempadan pantai dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam guna merumuskan model tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap literatur hukum nasional dan fikih kepemilikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif belum mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara optimal, sedangkan hukum Islam menawarkan kerangka normatif berbasis keadilan kolektif dan perlindungan lingkungan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi hukum positif dan prinsip-prinsip syariah dalam konteks pengelolaan kawasan pesisir. Kontribusi riset ini diharapkan dapat memperkaya wacana hukum agraria pesisir serta menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang inklusif dan partisipatif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qanuniya

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian dan opini akademik di bidang hukum yang diterbitkan dua kali dalam setahun. Lingkup Ilmu mencakup Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan dan ...