Pada dasarnya Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat mengukur sejauh manakah Lembaga hukum persatuan pengacara Indonesia (Peradi) yang mana berperan dalam melindungi dan menjaga kehormatan serta martabat pengacara yang berhadapan dengan peraturan. Secara nyata dalam prakteknya, profesi pengacara merupakan profesi yang senantiasa mandiri serta memiliki tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaan pendirian hukum. Namun, seperti yang telah ditata berikut didalam, dimuat didalam pasal 5 ayat 1 undang- undang pengacara nomor 18 tahun 2003, sehingga wajib melaksanakan tugas dan pekerjaannya teruntuk membela kasus yang menjadi tanggung jawabnya tetap berpeegang pada prinsip ettika dan norma-norma perundang undangan. maka oleh sebab itu secara jelas telah dimuat didalam pasal 15 UU pengacara nomor 15 tahun 2003. Pendekatan yang dilakukan didalam penelitian ini ialah berupa pendekatan hukum normatif. Temuan ini menggambarkan sebuah Asosiasi profesi secara aktif berupaya melindungi profesi hukum khususnya yang berkaitan dengan kekebalan pengacara. Peran organisasi pengacara harus bisa dalam menjaga harkat dan matabat pengacara yang berpapasan pada hukum serta meningkatkan kemampuan anggotanya dalam menangani suatu kasus.
Copyrights © 2025