Pendeta memiliki otoritas signifikan dalam mengarahkan perilaku jemaat melalui mekanisme seperti khotbah, pengakuan dosa, dan konseling pastoral. Kekuasaan ini diperkuat oleh hukum siasat gereja yang mengatur perilaku dan menetapkan norma doktrinal. Penelitian ini mengkaji relasi kekuasaan pendeta dalam konteks hukum gereja melalui pendekatan teori kekuasaan Michel Foucault. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Penelitian ini mengeksplorasi teknologi kekuasaan yang dijalankan secara disipliner dan normatif, serta potensi resistensi jemaat sebagai bentuk negosiasi terhadap kekuasaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan pendeta dipertahankan melalui mekanisme pengawasan, normalisasi, dan regulasi, yang secara bersamaan membentuk identitas spiritual jemaat. Meski demikian, ruang resistensi tetap ada melalui interpretasi teologis alternatif atau gerakan reformasi jemaat. Temuan ini mengungkap bahwa hukum siasat gereja tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana refleksi dan transformasi spiritual. Penelitian ini memberikan wawasan baru tentang dinamika kekuasaan dalam institusi keagamaan dan relevansinya bagi pengembangan praktik pastoral yang lebih inklusif dan dialogis.
Copyrights © 2025