Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi legislasi yang dijalankan oleh Satlantas Polri dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kebijakan hukum yang relevan, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum sekunder seperti undang-undang, peraturan Polri, serta literatur hukum terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif normatif untuk memahami penerapan norma hukum dan kewenangan Satlantas dalam penegakan hukum pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satlantas Polri melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum melalui pemeriksaan keabsahan STNK dan pengesahan pajak, yang didukung oleh pedoman resmi seperti Surat Telegram Kapolri Nomor 1487/VI/2017. Satlantas tidak hanya melakukan tindakan represif berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak, tetapi juga mengedepankan tindakan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi instrumen penting dalam integrasi pelayanan pembayaran pajak dan pengesahan STNK, sehingga memudahkan pengawasan. Namun, efektivitas pelaksanaan masih terkendala oleh koordinasi antar instansi yang belum optimal, ketidaktahuan masyarakat, serta keterbatasan sumber daya petugas. Penindakan yang dilakukan Satlantas juga terkadang menimbulkan kontroversi karena tumpang tindih kewenangan dengan Dinas Pendapatan Daerah. Meski demikian, peran Satlantas dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor telah memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah dan ketertiban lalu lintas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025