Studi ini berfokus pada pemeriksaan aspek hukum dari penggunaan hak cipta sebagai agunan di Indonesia dan menganalisis risiko dan manfaat bagi para pihak yang terlibat. Meskipun UU No. 28/2014 mengakui hak cipta sebagai objek jaminan kebendaan, studi normatif ini menunjukkan bahwa hak cipta juga dapat menjadi subjek dari kepentingan jaminan. Melalui pendekatan hukum dan konseptual, studi ini menganalisis dasar hukum penggunaan hak cipta sebagai jaminan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun penggunaan hak cipta sebagai agunan membawa manfaat bagi pencipta dan peserta dalam ekonomi kreatif dalam hal peningkatan likuiditas, hal ini juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam penilaian ekonomi dan penegakan agunan, serta kurangnya undang-undang khusus. Pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme penilaian, pendaftaran, dan penegakan hak cipta sebagai agunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari aset kekayaan intelektual Indonesia. Pendekatan bertahap dan kolaboratif diperlukan untuk memastikan pengembangan sistem yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik ekosistem kekayaan intelektual.
Copyrights © 2025