Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis fenomena liberalisasi perdagangan terkait krisis perjanjian WTO di negara-negara organisasi kerja Islam. Menekankan etika ekonomi Islam terkait globalisasi ekonomi modern. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, data yang dikumpulkan berasal dari studi literatur dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya merespon fenomena ini, integrasi konsep keadilan ('adl), keseimbangan (mizan), dan manfaat (maslahah) ke dalam kebijakan perdagangan internasional negara-negara OKI sebagai keadilan dalam fondasi dalam memastikan bahwa manfaat liberalisasi dinikmati secara merata oleh negara berkembang, terutama anggota OKI. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk sinergi yang kuat antar negara-negara anggota OKI untuk memperkuat solidaritas ekonomi Islam internasional, membentuk kebijakan kolektif yang mendukung nilai-nilai syariah, dan memperjuangkan sistem perdagangan global yang lebih adil dan manusiawi. Integrasi nilai keadilan, keseimbangan, dan manfaat dalam kebijakan perdagangan tidak hanya mendukung ketahanan ekonomi negara-negara OKI, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi Islam dalam membangun tatanan ekonomi dunia yang lebih merata.
Copyrights © 2025