Penyebaran hoaks di era digital merupakan ancaman serius bagi integritas pendidikan tinggi, termasuk di lingkungan kampus. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Mulawarman terhadap peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mencegah penyebaran hoaks di lingkungan pendidikan tinggi. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memahami pentingnya Undang-Undang tersebut sebagai instrumen hukum dalam mengatur ruang digital. Namun, implementasinya dinilai belum optimal akibat rendahnya literasi digital dan pemahaman terhadap aspek hukum di kalangan mahasiswa. Temuan ini menegaskan urgensi penguatan pendidikan hukum dan pelatihan literasi digital secara berkelanjutan sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memaksimalkan efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memerangi penyebaran informasi palsu di lingkungan kampus.
Copyrights © 2025