Dalam realitas kehidupan yang kompleks, manusia sering dihadapkan pada dilema moral dan hukum yang melibatkan dua keburukan (mafsadat) yang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Syariat Islam menawarkan solusi sistematis melalui kaidah fikih: “Jika dua mafsadat saling bertentangan, maka diperhatikan yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan.” Kaidah ini merupakan turunan dari prinsip dasar “kemudharatan harus dihilangkan” (al-darar yuzal) dan selaras dengan tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artikel ini mengkaji makna teoritis dan aplikatif dari kaidah tersebut dengan menelaah konstruksi bahasanya, landasan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta penguatan dari para ulama seperti Al-Suyuthi dan As-Syatibi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah ini menjadi kerangka penting dalam pengambilan keputusan hukum Islam, terutama dalam isu-isu kontemporer yang tidak memungkinkan penghindaran mafsadat secara total. Contoh penerapan termasuk kebolehan aborsi demi menyelamatkan nyawa ibu dan wacana etis tentang euthanasia pada penderita AIDS stadium akhir. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan keburukan yang lebih ringan bukan bentuk pembolehan mutlak, melainkan sebagai langkah darurat untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Studi ini menyimpulkan bahwa pemahaman dan penerapan kaidah ini sangat penting agar umat Islam mampu membuat keputusan yang bijak dan sesuai syariat dalam situasi sulit. Diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi kaidah-kaidah fikih agar umat mampu merespons tantangan etis masa kini dengan cermat.
Copyrights © 2025