Ganti kerugian dalam pengadaan tanah merupakan aspek yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional, seperti Jalan Tol Yogyakarta–Bawen. Namun, proses pemberian ganti rugi sering menghadapi kendala, salah satunya adalah tidak diketahui keberadaan ahli waris yang sah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi pustaka dan wawancara kepada pihak terkait untuk mengkaji mekanisme pemberian ganti rugi dalam kondisi demikian. Selain menggunakan mekanisme konsinyasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di Kabupaten Magelang diterapkan alternatif solusi berupa pengajuan permohonan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar pencairan ganti rugi dapat diwakili oleh salah satu ahli waris yang hadir. Namun, permohonan tersebut tidak otomatis disetujui karena harus melalui proses verifikasi ketat, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen, keabsahan hubungan kewarisan, dan pertimbangan hukum lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa ganti rugi disalurkan secara sah, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Copyrights © 2025