Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab negara terhadap penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif menyajikan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau penelitian yang berlandaskan pada ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dikaitkan dengan permasalahan dikaji. Jenis pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana dimuat dalam UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 28I ayat (4)), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 71) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap pelanggaran hak asasi manusia baik itu berat ataupun tidak, senantiasa menerbitkan bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi warga negara tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pendirian pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Harapan besar lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penegakan dan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia dapat dimpelemtasikan secara maksimal.
Copyrights © 2025