Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius, Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, namun praktik pemberian dispensasi kawin masih marak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis penerapan dispensasi perkawinan anak di bawah umur dan mengetahui Faktor-Faktor terjadinya Dispensasi Nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Pengadilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan atas dasar Faktor Sosial Budaya, Faktor Hamil Diluar Nikah dan Faktor pendidikan, meskipun tidak selalu disertai pertimbangan komprehensif terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, edukasi masyarakat, serta penguatan regulasi untuk membatasi pemberian dispensasi secara selektif dan berbasis perlindungan hak anak. Pengadilan perlu melibatkan psikolog dan pekerja sosial dalam menilai kesiapan anak. Keseluruhan faktor menunjukkan perlunya pendekatan sistemik dan holistik untuk mencegah praktik perkawinan anak dibawah umur.
Copyrights © 2025