Kajian ini menelaah persoalan regulasi aturan hukum terkait dengan pencatatan pernikahan beda agama di Indonesia. Dalam rugulasi disebutkan bahwa pernikahan dilakukan oleh sepasang calon yang seagama dan sekeyakinan, sedangkan dalam undang-undang administrasi kependudukan negara dibenarkan untuk mencatat pernikahan beda agama asalkan ada izin dari pengadilan. Sehingga menimbulkan polemik bagi hakim dalam mengadili permohonan tersebut, di lain sisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual. Data yang digunakan yakni data primer dan sekunder, kemudian di analisis sesuai dengan tujuan hukum yang dikendaki yang dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menunujukan pernikahan beda agama pada dasarnya dilarang, tetapi terdapat pengecualian apabila pasangan laki-laki adalah seorang mukmin dan pasangan perempuan adalah ahli kitab, pada pasangan semacam inilah para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Polemik unifikasi hukum pencatatan pernikahan beda agama terjadi karena perbedaan norma hukum yang dipahami berbeda oleh hakim dan berpeluang menimbulkan multi penafsiran dari aturan perundang-undangan. Di sisi lain Indonesia menganut pluralitas hukum yang dimana unifikasi hukum bukanlah jalan mudah untuk menyelesaikan polemik di atas. Unifikasi hukum terkait dengan aturan pernikahan yang bersumber pada Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 jo. No. 16 Tahun 2019 dan regulasi aturan pencatatan nikah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dapat diselaraskan, sehingga terciptanya unifikasi hukum sesuai dengan tujuan hukum yang dicitakan.
Copyrights © 2025