Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi (di luar pengadilan) merupakan instrumen penting dalam menciptakan solusi damai antara pekerja dan pengusaha. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas mediasi melalui studi kasus di PT Panelindo Makmur Sentosa, yang mengalami konflik ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak normatif pekerja. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan telah mengikuti seluruh prosedur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Proses ini terbukti mampu menghasilkan kesepakatan tertulis yang sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak. Faktor keberhasilan mediasi dalam kasus ini meliputi netralitas dan kompetensi mediator, itikad baik para pihak, serta adanya pengawasan dalam implementasi kesepakatan. Artikel ini menegaskan bahwa mediasi sebagai mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial terbukti efektif, efisien, serta mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025