Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, serta hambatan yang dihadapi penyidik dalam proses tersebut dan strategi yang diterapkan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan prosedural, dimulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka (P-21 dan tahap II). Hambatan yang dihadapi meliputi sulitnya pelacakan situs judi online, kurangnya bukti fisik, perkembangan teknologi yang cepat, serta keterbatasan SDM. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Polresta Sorong Kota membentuk unit cyber, bekerja sama dengan Kominfo dan Cyber Mabes Polri, meningkatkan edukasi masyarakat, serta melakukan cyber patrol. Selama periode 2022–2025, sebanyak 13 kasus judi online berhasil ditangani dengan 12 tersangka. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan tindak pidana judi online di kota sorong.
Copyrights © 2025