Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk dan efektivitas perlindungan hukum terhadap pasien dari tindakan malpraktik dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien telah diatur melalui jalur pidana, perdata, dan administratif, namun implementasinya masih menghadapi tantangan pembuktian, aksesibilitas hukum, dan ketidakseimbangan posisi antara pasien dan tenaga medis. Hak-hak pasien seperti informed consent, akses informasi, dan perlakuan adil masih sering terabaikan dalam praktik. Perlindungan hukum yang efektif menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, akuntabel, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025