Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan masyarakat di Indonesia. Keluarga adalah tempat berkumpulnya kelompok terkecil dalam masyarakat pada umumya. Keluarga dibentuk melalui ikatan pernikahan yang sah.Dalam sebuah keluarga, diyakini bahwa pasangan, istri, dan anak-anak akan menemukan rasa rekonsiliasi dan kebahagiaan. Pedoman tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari dua orang anggota kepolisian. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan mediasi penal pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan korban anak di tingkat penyidikanyaitu Satreskrim telah melakukanupaya penyelesaian dengan melaksanakan mediasi penalberdasarkan diskresi kepolisian yang diatur oleh Undang-Undang Kepolisian dan Surat Kapolri Nopol.B/3022/XII/2022/Sdeopssebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Kasus dengan mengedepankan prinsip Resoratif Justice yang bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang berperkara. Terdapat beberapa faktor penghambat yaitu Korban tidakmelapor, Tidak ada bukti yang menguatkanSelang waktu antara kejadian dengan pelaporan terlalu lama, sehingga tidak ada bukti Visum. Saran yang dapat diajukan penulis adalah sebaiknya konsep keadilan restoratif/mediasi penal perlu diformulasikan dalam payung hukum yang kuat, yakni dengan menerbitkan suatu peraturan kepolisian, terutamaberupaPeraturanKapolriatau undang-undang sebagai landasan legalitas dalam penanganan perkara tindak pidana ringan sebagaiacuanataupedomanbagipenyidik. Kata Kunci :Penerapan, Mediasi Penal, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggga
Copyrights © 2024