Salah satu kejahatan keuangan yang secara signifikan mempengaruhi stabilitas ekonomi suatu negara adalah pencucian uang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pemerintah Indonesia mencegah pencucian uang. Data dikumpulkan dari laporan PPATK, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan para profesional di bidang hukum dan keuangan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis dokumen. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan penting dengan menetapkan undang-undang seperti UU No. 8/2010, membentuk organisasi seperti PPATK dan OJK, dan berkolaborasi secara internasional dengan organisasi-organisasi seperti FATF dan APG. Namun demikian, masih terdapat beberapa masalah seperti perkembangan teknologi keuangan, kurangnya koordinasi antar lembaga, kelangkaan sumber daya manusia, dan teknologi pemantauan. Menurut temuan studi ini, kerangka kerja anti-pencucian uang di Indonesia harus diperkuat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, kerja sama lintas sektor, dan pendekatan yang terintegrasi.
Copyrights © 2025