Permasalahan hukum di dunia kenotariatan kerap melibatkan pertanggungjawaban pidana Notaris terkait akta partij yang dibuat sesuai prosedur tetapi kemudian terindikasi tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana Notaris atas akta partij yang dibuat secara sah berdasarkan putusan pengadilan, serta mengkaji kekuatan hukum akta tersebut jika Notaris dinyatakan bersalah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti secara langsung terlibat dalam tindak pidana dan melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Putusan Hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara berdasarkan bukti kesaksian di luar akta dan menganggap Notaris membuat akta atas kehendak sendiri (akta ambtelijk). Selain itu, akta yang dibuat oleh Terdakwa Notaris telah sesuai prosedur UUJN tetap mengikat para pihak dan sah sebagai akta otentik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kebijakan hukum untuk memperjelas batas hukum pertanggungjawaban Notaris, dan pengawasan yang profesional guna menjaga integritas seorang Notaris.
Copyrights © 2025