perkembangan teknologi dan informasi diIndonesia, salah satunya diikuti dengan perkembangan perdagangan dengan menggunakan elektronik. Yang mana transaksi jual beli barang pun yang pada awalnya bersifat konvensional perlahan-lahan beralih menjadi transaksi jual beli barang secara elektronik dengan menggunakan media internet yang dikenal dengan perdagangan elektronik (e-commerce), Walaupun e-commerce mempunyai keuntungan bahwa dapat memenimalisasi biaya transaksi dan memperbaiki kualitas pelayanan pada pelanggan namun e- commerce dapat disalahgunakan dimana dapat menimbulkan permasalahan/sengketa berupa tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang membutuhkan penyelesaian juga,. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commers). Adapun permasalahn yang akan diteliti adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commers) ?, penelitian ini menngunakan metode penelitian yuridis normati dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrinal, dan pendekatan kasus. Kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana dalam perjanjian jual beli secara elektronik (e-commers) dapat ditempuh dengan penggantian secara langsung yaitu refund , dan return. selain itu dapat diselesaiakn melalui BPSK yaitu mediasi arbitrase dan konsoliasi
Copyrights © 2025