Perdebatan tentang status hukum jual beli binatang buas dalam fikih Islam menggambarkan kompleksitas dan keluwesan metodologi istinbat hukum yang dikembangkan oleh para imam mazhab. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang jual beli binatang buas, mengidentifikasi dalil-dalil yang digunakan, mengeksplorasi perbedaan metodologi istinbat, serta mengkaji relevansinya dalam konteks kontemporer. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis tekstual dan komparatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa Imam Malik menghukumi makruh jual beli binatang buas berdasarkan prinsip bahwa segala ciptaan Allah memiliki potensi manfaat, dengan pengecualian khusus untuk anjing. Sementara itu, Imam Syafi'i menghukumi haram berdasarkan pertimbangan bahwa binatang buas tidak memiliki manfaat yang diakui syariat dan setara dengan nilai tukar. Perbedaan pandangan ini berakar pada metodologi istinbat yang berbeda: Imam Malik lebih mengedepankan amal penduduk Madinah dan maslahah mursalah, sementara Imam Syafi'i menekankan interpretasi tekstual nash dan implementasi qiyas yang sistematis. Meski berbeda, kedua pendapat memiliki titik temu dalam pengecualian terhadap anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga tanaman. Kata Kunci: fikih, jual beli binatang buas, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i, istinbat hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024