Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Saerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Kota Layak Anak ini diharapkan mampu menjamin terpenuhnya hak-hak anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Metode yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak telah menunjukkan komitmen kuat dari Dinsos PPPA. Meski terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan rendahnya partisipasi Masyarakat, pelaksanaan program ini berjalan cukup efektif dan menunjukkan hasil positif dalam pemenuhan hak-hak anak. Evaluasi rutin, serta sikap responsif para pelaksana menjadi faktor penting keberlanjutan program ini.
Copyrights © 2025