Tindak Pidana Penganiayaan merupakan Tindakan yang sangat berbahaya, karena hal tersebut dapat membuat diri seseorang mengalami luka-luka, Tindak Pidana Penganiayaan dapat menimbulkan luka ringan, luka berat bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesadaran dan kepatuhan hukum anak dibawah umur terhadap tindak pidana penganiayaan berat dalam menanggulangi perbuatan kriminalitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji urgensi kesadaran dan kepatuhan hukum anak di bawah umur terhadap tindak pidana penganiayaan berat. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang berfokus pada analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur akademis terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan hukum anak di bawah umur terhadap tindak pidana penganiayaan berat memiliki peran krusial dalam menanggulangi kriminalitas. Mayoritas responden yang memiliki pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum cenderung menghindari perilaku kekerasan, sementara rendahnya kesadaran hukum berkorelasi dengan peningkatan risiko pelibatan dalam tindak pidana. Edukasi hukum sejak dini melalui sekolah dan keluarga terbukti efektif meningkatkan kepatuhan, sehingga mengurangi angka pelanggaran. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan preventif berbasis pemahaman hukum lebih berkelanjutan dibandingkan sanksi represif semata dalam mencegah penganiayaan oleh anak.
Copyrights © 2025