Perkembangan digitalisasi menempatkan keamanan data sebagai prioritas utama untuk melindungi informasi sensitif dari ancaman peretasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan data, khususnya melalui studi kasus Putusan PTUN Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus, mengkaji regulasi seperti UU PDP, PP 71/2019, dan Perpres tentang SPBE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PDN dirancang untuk mendukung tata kelola data terpadu, tantangan seperti fragmentasi data, kurangnya tenaga ahli, serta ancaman siber masih signifikan. Insiden peretasan PDN pada Juni 2024 mengakibatkan kerugian ekonomi hingga Rp6,3 triliun, gangguan layanan publik di berbagai sektor, dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Analisis terhadap putusan PTUN mengungkap pendekatan formalistik hakim dalam menolak legal standing Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), yang dinilai mengabaikan keadilan substantif dan prinsip Public Interest Litigation. Kesimpulannya, perlindungan data memerlukan penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur keamanan, serta fleksibilitas hukum untuk mendukung akses keadilan. Penelitian ini menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi hak privasi dan keamanan data guna membangun kepercayaan publik serta mendukung transformasi digital yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025