Peran praperadilan yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, pelaksanaannya di Indonesia masih sering mengalami pelanggaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut dan mencari solusi guna meningkatkan efektivitas praperadilan dalam melindungi hak-hak individu yang dirugikan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipesalahkan. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian Wewenang hakim praperadilan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), serta Pasal 124) dan putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 merumuskan bahwa obyek praperadilan.
Copyrights © 2025