Keuangan negara sebagaimana yang dimaksudkan didalam Konstitusi perwujudannya adalah APBN. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimanakah prespektif Kontitusi terhadap Kerugian Keuangan Negara pada Kerugian Keuangan BUMN Akibat Resiko Bisnis? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan ini berfokus pada penelaahan norma-norma hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dengan menitikberatkan pada data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa wujub keuangan negara adalah APBN dan APBD sehingga keuangan BUMN tidak termasuk dalam keuangan negara. Definis keuangan negara pada Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bertentangan dengan UUD. Berdasarkan Pasal 23 UUD, teori transformasi dan Three keyword theory, Kerugian yang dialami oleh BUMN bukanlah kerugian keuangan negara karena. Keuangan negara yang sudah dipisahkan dan dijadikan modal atau kekayaan pada BUMN secara otomatis bertransformasi menjadi uang privat. Jika status uang privat tersebut tetap dianggap sebagai uang publik, akibatnya terhadap kerugaian suatu BUMN akan ditanggung oleh Negara sepenuhnya.
Copyrights © 2025