Perkawinan merupakan jalan untuk memenuhi kebutuhan batin dan kebutuhan biologis manusia yang di ikat pada suatu upacara baik itu secara adat maupun secara agama dan negara dalam ikatan yang sah. Aturan mengenai perkawinan di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalanya waktu perkembangan pemikiran manusia, perkawinan beda agama apabila tidak diperbolehkan dipandang sebagai suatu yang diskriminatif. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan tentang tinjauan yuridis perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Ungaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan studi kepustakaan merupakan suatu penelitian menggunakan data sekunder yang menitikberatkan pada norma-norma hukum yang terdapat pada penetapan pengadilan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya inkonsistensi hukum terkait perkawinan dan warisan beda agama di Indonesia. Meski Undang-Undang Perkawinan mewajibkan perkawinan sesuai hukum agama masing-masing, beberapa putusan pengadilan tetap mengesahkan perkawinan beda agama dengan dasar hak asasi manusia. Dalam hal warisan, hukum positif hanya mengakui pewarisan antar pihak yang seagama, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, meskipun KUH Perdata tidak mengaturnya secara jelas.
Copyrights © 2025