Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: sejauh mana money politic memengaruhi keputusan memilih pemilih di Kabupaten Minahasa pada Pemilu 2024? Pendekatan kuantitatif digunakan melalui survei terhadap 348 responden yang dipilih dengan teknik random sampling dari total DPT sebesar 254.783 jiwa. Instrumen kuesioner diuji validitas isi melalui expert judgement dan merujuk pada literatur sebelumnya. Hasil menunjukkan bahwa 40,8% responden pernah menerima uang/barang, dan 53,3% menyatakan bahwa hal tersebut memengaruhi keputusan memilih mereka. Uang tunai merupakan bentuk paling dominan (87,6%) dan mayoritas pemberian dilakukan saat kampanye atau hari pemilihan. Kebaruan studi ini terletak pada pemetaan empiris berbasis konteks lokal Minahasa yang sebelumnya minim diteliti, serta integrasi data kuantitatif dengan teori patron-klien. Studi ini memperkuat temuan sebelumnya namun memberikan kontribusi baru tentang pengaruh jaringan sosial dan kondisi ekonomi lokal terhadap penerimaan politik uang. Implikasi praktis mencakup pentingnya penegakan hukum, edukasi politik, penguatan pengawasan, serta tata kelola pemilu berbasis digital untuk memutus praktik politik transaksional di tingkat lokal.
Copyrights © 2025